Legislatif
Retribusi IMB Rumah Ibadah di Tangsel Akan Digratiskan

Pemkot Tangsel berencana menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Tahun lalu, sudah ratusan lebih rumah ibadah biaya izinnya dibayarkan pemerintahnya.
“Tahun 2013 sudah lebih dari seratus masjid yang dibayarkan IMB-nya. Itu hasil patungan saya, pak Wakil, pak Sekda, dan seluruh SKPD,” ungkap Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Tahun ini tak hanya masjid. Rencananya seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Tangsel akan digratiskan IMB-nya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut harus ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB.
“Secepatnya Perda tersebut harus diubah. Saya sudah minta ke BP2T, untuk kemudian koordinasi ke Prolegda, sehingga bisa berkomunikasi ke DPRD,” ujar Airin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, permohonan perubahan Perda tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau kebijakan menggratiskan IMB-nya sebenarnya sudah masuk pada pembahasan pansus. Namun tak semua digratiskan,” ungkap Dadang. Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersilkan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMB-nya. Sedangkan tempat ibadahnya digratiskan, tak dikenakan iuran IMB.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Menurutnya, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retribusi dan telah dibahas sejak triwulan terakhir 2013. Saat ini masih proses revisi dipihak dinas terkait. Diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hingga saat ini, hasil revisi tersebut belum masuk kembali ke Pansus Raperda. “Masih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada Pansus,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Dadang Sofyan, ketika sudah disahkan menjadi Perda Retribusi, IMB rumah ibadah tak semuanya digratiskan. Hanya tempat yang dipakai beribadah saja, sedangkan bila di rumah ibadah tersebut terdapat area yang dikomersilkan, tetap dikenakan pajak retribusi. “Seperti aula, parkir, dan pagarnya. Pokoknya tempat yang dikomersilkan oleh pengelola tempat ibadah tersebut,” ujarnya. (sn/kt)
Bisnis7 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional7 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional7 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten





















