Hukum
Richard Muljadi Akan Divonis Hari Ini

Kabartangsel.com- Putra seorang konglomerat yang terjerat kasus narkoba jenis kokain, Richard Muljadi akan menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/2). Vonis ini melanjutkan sidang vonis sebelumnya yang mestinya digelar minggu lalu dan dimundurkan karena Ketua Majelis Hakim mengalami sakit.
“Iya, sesuai jadwal hari ini ya,” tukas Baso Fahrudin SH, kuasa hukum Richard Muljadi, Kamis (21/2/2019).
Seperti dibertiakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Muljadi 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel yang terjadi pada 22 Agustus 2018.
Dalam kasus tersebut, Jaksa mengatakan perbuatan Richard Muljadi melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis Majels Hakim sendiri akan dibacakan hari ini. (Gtg-03).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































