Banten – Diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Lebak Banten awal tahun lalu, tim Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, kembali menutup sepuluh lubang penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga masih digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal pada Sabtu (25/01/2020).
Sepuluh lubang tambang emas ilegal yang dilakukan penutupan itu merupakan tambang yang berada di wilayah Kecamatan Citorek, seluruh titik tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak dipastikan telah dilakukan penyisiran baik oleh Polda Banten Maupun Polres Lebak.
Sebelumnya Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, menggelar patroli sejak Kamis 23 Januari 2020 hingga Jumaat 24 Januari 2020 di wilayah kecamatan Citorek dan kecamatan Sobang.
Polda Banten terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum penambang liar tanpa izin ini, dan kita sangat concern terhadap hal ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H.
Dari hasil penyelidikan mendalam Satgas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto menyampaikan, pihaknya menemukan mercury dari laptor.
“Sedang melakukan penelitian, kemungkinan bukan hanya mercury, karena merkury sudah mahal tapi beralih ke sianida,” tutupnya.
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan2 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa













