Pemerintahan
Satpol PP Kabupaten Siak Belajar ke Tangsel

Penertiban di Kota Tangsel rupaya dinilai bagus oleh Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah ini, datang jauh-jauh ke Tangsel untuk bertemu Satpol PP Tangsel. Tujuannya, ingin mengulik ilmu penertiban.
Kedatangan rombongan Satpol PP Kabupaten Siak ini, disambut Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syamun Rakhmansyah, serta tiga orang anak buahnya. Lalu, dua pejabat di isntansi pamong praja ini, berbagi ilmu penertiban.
“Ya, kami ingin sharring ilmu tentang penertiban. Kami ingin belajar bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penertiban di Tangsel,” ujar Hadi Sanjoyo, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, kemarin.
Hadi melanjutkan, sebagai daerah baru, Tangsel sudah mampu mandiri dalam hal penertiban. Karena, informasi dari beberapa media, penertiban di Tangsel sudah baik. “Kami lihat, kinerja kawan-kawan Satpol PP di sini sudah baik. Bagaimana kota baru di metropolitan, tapi keteriban masyarakatnya baik,” kata dia lagi.
Dari situlah, Hadi dan tiga anak buahnya, datang ke Kota Tangsel. Secara spesifik, ia ingin mengetahui ‘ramuan’ penertiban dan standar operasional prosedur dalam penertiban di Satpol PP Kota Tangsel. “Tadi kita ngobrol umum saja. Tapi, khusunya kita minta sharring soal SOP penertiban di sini,” paparnya.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Tangsel Ahzar Syamun Rakhmansyah mengatakan telah menjelaskan bahwa prosedur penertiban di Kota Tangsel dibuat per jenis penertiban. Dalam hal ini, karena tingginya tingkat permasalahan di Kota Tangsel maka, pihaknya membuat aturan yang lebih rijit tentang cara-cara penertiban.
“Kita buat per jenis. Misalnya, untuk penertiban reklame, penertban PKL, penertiban bangunan liar itu semuanya berbeda. Kenapa demikian karena, jenisnya juga berbeda,” terang Azhar.
Ia mencontohkan, untuk penertiban PKL maka prosedur yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Mulai teguran lisan, tulisan hingga empat kali sampai akhirnya ada pembongkaran paksa.
Kemudian prosedur untuk penertiban reklame juga demikian. Namun, untuk penertiban tempat hiburan seperti panti pijat, karaoke keluarga dan tempat hiburan lain prosedurnya berbeda. “Setelah ada teguran satu, dua, tiga dan tidak diindahkan maka langkah selanjutnya adalah pencabutan izin,” jelasnya.
Lalu, dalam hal prosedur penertiban anak jalanan dan pengemis, Satpol PP Kota Tangsel menerapkan prosedur data di jalan dan langsung dikirim ke panti rehabilitasi. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi oknum yang menjemput ke kantor.
“Kita juga prosedurnya harus melibatkan jajaran dari dinas teknis. Misalnya Dinsosnakertrans untuk anjal dan gepeng, serta dari BP2T untuk penertiban perizinan bangunan dan reklame,” tutur Azhar. (te/kt)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta3 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26

















