Pemerintahan
Satpol PP Kabupaten Siak Belajar ke Tangsel

Penertiban di Kota Tangsel rupaya dinilai bagus oleh Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah ini, datang jauh-jauh ke Tangsel untuk bertemu Satpol PP Tangsel. Tujuannya, ingin mengulik ilmu penertiban.
Kedatangan rombongan Satpol PP Kabupaten Siak ini, disambut Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Syamun Rakhmansyah, serta tiga orang anak buahnya. Lalu, dua pejabat di isntansi pamong praja ini, berbagi ilmu penertiban.
“Ya, kami ingin sharring ilmu tentang penertiban. Kami ingin belajar bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penertiban di Tangsel,” ujar Hadi Sanjoyo, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, kemarin.
Hadi melanjutkan, sebagai daerah baru, Tangsel sudah mampu mandiri dalam hal penertiban. Karena, informasi dari beberapa media, penertiban di Tangsel sudah baik. “Kami lihat, kinerja kawan-kawan Satpol PP di sini sudah baik. Bagaimana kota baru di metropolitan, tapi keteriban masyarakatnya baik,” kata dia lagi.
Dari situlah, Hadi dan tiga anak buahnya, datang ke Kota Tangsel. Secara spesifik, ia ingin mengetahui ‘ramuan’ penertiban dan standar operasional prosedur dalam penertiban di Satpol PP Kota Tangsel. “Tadi kita ngobrol umum saja. Tapi, khusunya kita minta sharring soal SOP penertiban di sini,” paparnya.
Di tempat sama, Kepala Satpol PP Tangsel Ahzar Syamun Rakhmansyah mengatakan telah menjelaskan bahwa prosedur penertiban di Kota Tangsel dibuat per jenis penertiban. Dalam hal ini, karena tingginya tingkat permasalahan di Kota Tangsel maka, pihaknya membuat aturan yang lebih rijit tentang cara-cara penertiban.
“Kita buat per jenis. Misalnya, untuk penertiban reklame, penertban PKL, penertiban bangunan liar itu semuanya berbeda. Kenapa demikian karena, jenisnya juga berbeda,” terang Azhar.
Ia mencontohkan, untuk penertiban PKL maka prosedur yang dilakukan adalah dengan memberikan surat teguran. Mulai teguran lisan, tulisan hingga empat kali sampai akhirnya ada pembongkaran paksa.
Kemudian prosedur untuk penertiban reklame juga demikian. Namun, untuk penertiban tempat hiburan seperti panti pijat, karaoke keluarga dan tempat hiburan lain prosedurnya berbeda. “Setelah ada teguran satu, dua, tiga dan tidak diindahkan maka langkah selanjutnya adalah pencabutan izin,” jelasnya.
Lalu, dalam hal prosedur penertiban anak jalanan dan pengemis, Satpol PP Kota Tangsel menerapkan prosedur data di jalan dan langsung dikirim ke panti rehabilitasi. Ini dilakukan untuk menghindari terjadi oknum yang menjemput ke kantor.
“Kita juga prosedurnya harus melibatkan jajaran dari dinas teknis. Misalnya Dinsosnakertrans untuk anjal dan gepeng, serta dari BP2T untuk penertiban perizinan bangunan dan reklame,” tutur Azhar. (te/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































