Pemerintahan
Satpol PP Kota Tangsel Optimalkan Penegakan Perda Larangan Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.
Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan pihak rutin menggelar razia miras di berbagai hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan perda yang terus dijalan oleh Satpol PP Kota Tangsel.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,”
Menurut Oki, ada Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (az/fid)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional6 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan6 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Pemerintahan4 hari agoHPSN 2026, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas























