Pemerintahan
Satpol PP Kota Tangsel Optimalkan Penegakan Perda Larangan Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengoptimalkan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya yakni Perda larangan minuman keras (Miras) di Kota Tangsel.
Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan pihak rutin menggelar razia miras di berbagai hiburan malam di Kota Tangsel. Hal ini sebagai bentuk penegakkan perda yang terus dijalan oleh Satpol PP Kota Tangsel.
“Razia kerap kami gelar untuk menekan angka miras yang beredar di Kota Tangsel,”
Menurut Oki, ada Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Dalam pasal 122 Perda ini ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (az/fid)
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi





















