Connect with us

Hukum

Satresnarkoba Pelabuhan Ciduk Pengedar Sabu di Penjaringan

Kabartangsel.com –  Narkoba mampu menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Namun, masih saja kita temukan peredaran narkoba di masyarakat. Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku sekaligus pengedar narkoba berinisial ‘MF’ (25) warga Penjaringan.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya di dalam rumahnya  yang beralamat di Jl Muara Baru Rt19 / 17, Penjaringan, Jakarata Utara, Selasa (19/03/2019).  Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno SH, MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku tersebut.

Iptu Edy menjelaskan, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kejadian (TKP). Selanjutnya Unit 2 yang dipimpin Kanit  Iptu Indarto, SH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan bahwa benar di dalam rumah, pelaku sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Kabartangsel.com)

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan  badan dan pakaian serta tempat tinggal  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua sabu yang tersimpan di dalam tempat bekas permen  ditemukan di laci kamar rumahnya. Satu unit ponsel merek Samsung warna hitam buat komunikasi dengan pasien (pembeli),” paparnya menambahkan.

“Dari hasil intrograsi sementara bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka  yang didapat dari seorang laki-laki yang sudah dikenal dengan nama panggil ‘Ancuk’ di mana keberadaan di Muara Baru namun tinggal di daerah kapuk Cengkareng Jakarta barat. Dan, harganya per gram Rp. 1.000.000,- dengan maksud untuk dijual kembali kepada siapa saja yang akan membelinya,” urainya melanjutkan.

Advertisement

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga telah melanggar  primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1)  UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. ((PMJ)).

Populer