Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa selama enam bulan kedepan setelah pelantikan Walikota da Wakil Walikota terpilih masih bertugas mengawasi.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan sesuai denganPasal 162 ayat 3, pada UU No 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Guernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantuan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus medapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
”Jadi kami mengingatkan kepada Walikota terpilih. Kali ini untuk memastikan tidak melakukan mutasi atau rotasi jabatan pada eselon tingkat manapun selama enam bulan setelah dilantik,” ujar Acep di hadapan Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Dia kembali menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi tetap bisa dilakukan jika sudah mengantungi izin dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Sebab jika ini dilanggar maka konsekuensinya adalah diskualifikasi terhadap pimpinan daerah yang bersangkutan.
Sementara mendengar hal tersebut. Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa hal ini baru diketahuinya. Sebab sebelumnya yang diketahui bahwa pemerintah harus memiliki izin tertulis untuk merotasi ASN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilihnya pasangan calon.
”Dan ternyata sampai enam bulan setelah pelantikan juga. Ini informasi penting yang memang sangat baru,” kata Benyamin.
Dia menambahkan dengan adanya informasi ini, pihaknya akan jauh lebih teliti lagi dalam melakukan tugasnya. Sementara dia juga memastikan bahwa akan terus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam menyangkut hal-hal seperti ini.
Dia juga berterimakasih kepada pihak Bawaslu yang sudah melakukan pengawasan terhadap Pilkada 2020 lalu. Yang mana sudah sukses mengawal setiap tahapan hingga akhir. (rls/fid)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Nasional3 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Sport4 minggu agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3














