Tangsel
Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait datangnya bulan suci umat Islam, Rabu (4/6).
Rakor dihadiri beberapa unsur SKPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan tokoh masyarakat. Hasil Rakor itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menutup semua tempat hiburan terkecuali fasilitas hotel.
Selain itu, akan ada pembatasan jam operasional pada rumah makan dan restoran. Jika membandel pengelola tempat tempat hiburan atau restoran, maka akan diancam dicabut izin operasionalnya.
Namun sebelumnya Pemkot akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00-04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
“Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan, ungkapnya. (tp/to/kt)
Bisnis7 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis7 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Sport4 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan4 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport2 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
















