Tangsel
Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait datangnya bulan suci umat Islam, Rabu (4/6).
Rakor dihadiri beberapa unsur SKPD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan tokoh masyarakat. Hasil Rakor itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel akan menutup semua tempat hiburan terkecuali fasilitas hotel.
Selain itu, akan ada pembatasan jam operasional pada rumah makan dan restoran. Jika membandel pengelola tempat tempat hiburan atau restoran, maka akan diancam dicabut izin operasionalnya.
Namun sebelumnya Pemkot akan memberikan surat teguran terlebih dahulu.
Ketua MUI Kota Tangsel KH Saidih menyarankan untuk rumah makan jam operasionalnya diatur yakni pukul 12.00-04.00 WIB. Untuk hiburan malam, tidak boleh beroperasi selama bulan suci puasa itu.
“Kalau ada yang membandel akan dikenakan sanksi. Makanya Pemkot harus tegas dalam menegakkan peraturan, ungkapnya. (tp/to/kt)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur













