Tangsel
Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana Pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kabupaten dan Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan serta Kejaksaan Agung Tiga Raksa menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), di Taman Sejuk, Serpong-Tangerang Selatan, Kamis (19/12), sebagai bentuk tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara tiga elemen penegak hukum tersebut.
“Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dalam Pileg dan Pilpres 2014. Anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak,” kata Ketua Panwaslu Sahrudin selaku komisioner Tindak Lanjut Pelanggaran saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu.
Acara ini dihadiri pula oleh Panwascam se-Kota Tangerang Selatan divisi Tindak Lanjut Pelanggaran.
Salah satu langkah strategis Panwaslu ini, merupakan amanah dari UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, agar tidak ada lagi perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Sebelumnya, tidak adanya wadah Sentra Gakkumdu, menyulitkan Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti adanya temuan atau pelaporan pidana Pemilu. Misalnya, ada beberapa kasus yang diteruskan oleh Pengawas Pemilu ditolak oleh Kepolisian akibat tidak cukup bukti atau Sentra Gakkumdu belum terbentuk.
Gakkumdu pertama kali di bentuk pada Pemilu 2004 atas kesepakatan bersama Panwas Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Gakkumdu Pemilu 2004 relatif berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu jika dibandingkan dengan Pemilu 1999. Oleh karena itu Gakkumdu dilanjutkan pada Pemilu 2009.
“kedepan, sekitar bulan Februari 2014 insya Allah akan diadakan bimtek terkait Sentra gakkumdu agar lebih dapet menyamakan persepsi antar penyelenggara dan penegak hukum pemilu” lanjut sahrudin dalam sambutannya.
“Rakor ini hendaknya dapat menghasilkan sebuah solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP di Kota Tangerang Selatan” pungkasnya.(aiskyu/pt/kt)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis2 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional3 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional3 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional3 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Bisnis2 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional3 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis3 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream


















