Connect with us

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan akan berikan keterangan pada sidang kasus perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021, Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Dalam sidang yang dilakukan Jumat (29/01) menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan bahwa Bawaslu serta pihak terkait akan memberikan keterangan pada Jumat (05/02) mendatang.

Selain itu dalam sidang ini juga ditentukan bahwa pihak terkait, yaitu Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan akan menjadi salah satu pihak terkait. ”Sebagai permohonan dari pemohon,” ujar Anwar Usman.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menyampaikan keterangan jika diminta oleh hakim serta menjelaskan apa saja yang dilakukan pada saat tahapan pilkada Tangerang selatan.

Advertisement

Mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pemohon, tidak ada perubahan baik dari pokok perkara maupun petitum nya, bawaslu siap jika diminta keterangan oleh hakim terkait pokok perkara yang di persoalkan oleh pemohon,

”Kapanpun Hakim meminta keterangan kami siap menyapaikan. Melampirkan bukti dan lainnya. Sejak awal sudah kami persiapkan,” kata Acep yang ditemani oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten pada saat menghadiri sidang tersebut.

Selain Acep, seluruh anggota Bawaslu Kota Tangsel mengikuti jalannya sidang melalui link zoomeeting yang disediakan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Serta masyarakat juga bisa menyaksikan langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Selain bersiap menghadapi sidang yang akan dilakukan minggu depan itu, Bawaslu juga sedang bersiap memenuhi panggilan DKPP. Yang mana akan dilakukan satu hari sebelum sidang lanjutan di MK yaitu pada hari Kamis mendatang. (rls/red)

Advertisement

Populer