Hukum
Sidang Lanjutan Hercules Dikawal Ketat Polisi Lagi
Kabartangsel.com- Sidang preman kakap Hercules Romario Marshal memang butuh perhatian khusus.
Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak kepolisian menerjunkan 76 personelnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Ya kami menerjunkan 76 personel dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa kepada Kabartangsel.comNews usai memimpin apel siaga pengamanan di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Hercules melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 dengan cara pasukan Hercukes Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam.
Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui pada sidang hari ini dengan Hakim Ketua yakni, Rustioyono SH.M HUM serta hakim lainnya Moch arifin SH.M HUM dan Bambang Hermanto SH.M HUM. Agenda meminta keterangan saksi-saksi. (WS/02).
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis6 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM