Hukum
Sidang Lanjutan Hercules Dikawal Ketat Polisi Lagi

Kabartangsel.com- Sidang preman kakap Hercules Romario Marshal memang butuh perhatian khusus.
Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak kepolisian menerjunkan 76 personelnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Ya kami menerjunkan 76 personel dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa kepada Kabartangsel.comNews usai memimpin apel siaga pengamanan di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Hercules melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 dengan cara pasukan Hercukes Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam.
Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui pada sidang hari ini dengan Hakim Ketua yakni, Rustioyono SH.M HUM serta hakim lainnya Moch arifin SH.M HUM dan Bambang Hermanto SH.M HUM. Agenda meminta keterangan saksi-saksi. (WS/02).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























