Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Hercules Dikawal Ketat Polisi Lagi

Kabartangsel.com- Sidang preman kakap Hercules Romario Marshal memang butuh perhatian khusus.

Hal itu terlihat pada Rabu (30/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak kepolisian menerjunkan 76 personelnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Ya kami menerjunkan 76 personel dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa kepada Kabartangsel.comNews usai memimpin apel siaga pengamanan di lokasi.

Apel siaga pengamanan sidang. (Dok/Kabartangsel.comNews).

Diberitakan sebelumnya, Hercules melakukan pemerasan bersama anak buahnya setelah menyerobot lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018 dengan cara pasukan Hercukes Hercules berjaga di lokasi, termasuk tinggal di tanah yang juga menjadi mess dari karyawan PT Nila Alam.

Hercules sendiri saat ini didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Advertisement

Diketahui pada sidang hari ini dengan Hakim Ketua yakni, Rustioyono SH.M HUM serta hakim lainnya Moch arifin SH.M HUM dan Bambang Hermanto SH.M HUM. Agenda meminta keterangan saksi-saksi. (WS/02).

Populer