Connect with us

Kabartangsel.com — Siap edar jelang pergantian tahun baru menuju 2019, ASM (23) warga Perigi, Pondok Aren diciduk Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu dinihari (26/12/2018) lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews, Kamis (27/12/2018).

“Benar telah ditangkap pelaku yang juga pengedar ASM, karena memiliki 16 bungkus plastik bening Kristal jenis sabu berat brutto 1500 gram atau 1,5 Kg,” ujar Argo.

Tersangka ASM. (Dok/PMJNews).

Dilanjutkan olehnya, Sat Resnarkoba Polres Tangsel kedapatan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya team dipimpin Kanit II IPDA Pardiman, SH melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di ruang SAT Resnarkoba Polres Tangerang Selatan,” urai Argo.

Advertisement

Tersangka sendiri diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dan pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut dengan BAP terhadap saksi-saksi dan tersangka.

“Polres Tangsel sedang melaksanakan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan penahanan serta melengkapi pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Argo. (WS/02)

Populer