Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (13/12/2018). Dalam audensi itu, SMSI Banten mempertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.
Pertemuan yang berlangsung pukul 12.00 WIB siang, diikuti oleh sejumlah pengurus SMSI Provinsi Banten hadir yakni tangerangonline.id, bidiktangsel.com, detak.co.id, detaktangsel.co.id, tangseloke.com, nonstopnews.com, klikbanten.com dan inilonline.id serta katadata.com
Sementara dari pihak PT. Jaya Real Property diwakili oleh Manager Pengelola Kawasan, Virano Pinem dan Humas Pengelola Kawasan Bintaro, Agus.
Para anggota SMSI Provinsi Banten ini berharap bisa melakukan audensi langsung dengan jajaran direksi PT. Jaya Real Property tapi diarahkan ke Pengelola Kawasan Bintaro.
Menurut Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaidi bahwa kedatangan para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan diri bahwa SMSI adalah Konstituen Dewan Pers.
“Kedatangan kami ingin bersilahturahmi dengan PT. Jaya Real Property sekaligus audensi dengan mereka tentang beberapa hal,” kata Junaidi.
Edi sapaan akrab Ketua SMSI Banten mengatakan, bahwa PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif.
“Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi
Menurutnya, penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Dan pemukiman Daerah diduga diabaikan oleh para pengembang perumahan.
Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, dari pihak PT Jaya Real Property yang diwakili oleh Virano Pinem menyampaikan bahwa untuk permasalahan ini akan disampaikan ke bagian yang berwenang menanganinya.
“Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” ujarnya. (rl)
- Tips4 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pemerintahan6 hari ago
Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital, Diskominfo Tangsel Gelar Forum Kehumasan
- Politik6 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Anak Muda di Tangsel Jadi Pemuda Mandiri
- Pamulang5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan4 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Pemerintahan6 hari ago
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangsel Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB
- Banten4 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Nasional5 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia