Nasional
Suap Wakil Ketua DPR, KPK Panggil Kahar Muzakir dan Dua Anggota Lain

Kabartangsel.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil beberapa saksi dari pihak DPR RI. Pemanggilan ini terkait perkara yang melilit Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut perkara yang melilit Taufik yaitu suap perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 Kebumen. “Selain itu, Ahmad Riski Sadig, Anggota DPR-RI dan Said Abdullah, Anggota DPR-RI juga direncanakan diperiksa,”tuturnya.
Mantan aktivis ICW ini membeberkan tiga nama yang akan diperiksa untuk politikus PAN ini. Mereka ialah Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR RI.
“Selain itu, Ahmad Riski Sadig, Anggota DPR-RI dan Said Abdullah, Anggota DPR-RI juga direncanakan diperiksa,”tuturnya.
Sebelum dijadwalkan hari ini, Ahmad Riski Sadig juga pernah diperiksa sebagai saksi pada (4/2) dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil ketua banggar. Saat itu, dia dicecar terkait proses pembahasan anggaran APBN – P 2016.
Saat ini, KPK memang mengaku tengah menelusuri pernyataan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad yang pernah menyebut sejumlah pihak lain terlibat dan menerima upeti untuk memuluskan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 Kebumen.
Adapun sandinya, ‘ini tidak gratis buat teman-teman’. Artinya, penerimaan bukan hanya untuk satu orang tapi ada pihak lain yang menerima.
“Dalam persidangan juga sempat muncul ‘ini tidak gratis, buat teman-teman’, apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima, silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri,” tukas Febri.
“Kami memiliki bukti cukup kuat terkait pertemuan, baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yahya Fuad. Taufik diduga menerima suap Rp 3,65 miliar terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
(JPC)
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Pemerintahan5 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra





















