Bisnis
Sukseskan Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia”, Ini Upaya Pemerintah

Demi menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah pusat akan memberikan dua insentif untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN). Angka minimal realisasi belanja PDN harus mencapai 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
Diungkapkan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam, pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk ‘Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia’ di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada hari ini (30/5), pemberian insentif kepada daerah tersebut telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
“Dari anggaran tersebut, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing. Kebijakan Dana Insentif Daerah (DID) tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” ucap Saiful.
Lebih jauh ia menambahkan, selanjutnya insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. “Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” tandasnya.
Dalam memperkuat aturan tersebut, diaku Saiful, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.
(rls/MC)
Bisnis3 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport4 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26


















