Connect with us

Bisnis

Sukseskan Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia”, Ini Upaya Pemerintah

Demi menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah pusat akan memberikan dua insentif untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN).  Angka minimal realisasi belanja PDN harus mencapai 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.  

Diungkapkan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam, pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk ‘Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia’ di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada hari ini (30/5), pemberian insentif kepada daerah  tersebut telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. 

“Dari anggaran tersebut, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing. Kebijakan Dana Insentif Daerah (DID) tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” ucap Saiful. 

Lebih jauh ia menambahkan, selanjutnya insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. “Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” tandasnya.

Advertisement

Dalam memperkuat aturan tersebut, diaku Saiful, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.

 

(rls/MC)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer