Bisnis
Sukseskan Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia”, Ini Upaya Pemerintah
Demi menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah pusat akan memberikan dua insentif untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN). Angka minimal realisasi belanja PDN harus mencapai 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
Diungkapkan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam, pada sesi diskusi gelaran Bussines Matcing Tahap III bertajuk ‘Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia’ di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada hari ini (30/5), pemberian insentif kepada daerah tersebut telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
“Dari anggaran tersebut, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing. Kebijakan Dana Insentif Daerah (DID) tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” ucap Saiful.
Lebih jauh ia menambahkan, selanjutnya insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta di daerah terkait. Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. “Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” tandasnya.
Dalam memperkuat aturan tersebut, diaku Saiful, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya.
(rls/MC)
- Sport4 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Lifestyle7 hari ago
Kenali Asuransi Penyakit Kritis Terbaik Sebelum Memilikinya
- Bisnis6 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Bisnis4 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Nasional6 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Nasional6 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport4 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Sport4 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024