Tangsel
Tangggapan IDI Soal Pemecatan & Pemberian SP Terhadap Dokter di RSUD Tangsel

Sehubungan dengan kasus “Pemecatan dan Pemberian Surat Peringatan Terhadap Dokter di RSUD Tangerang Selatan” maka PB IDI pada mingggu lalu, tanggal 3 Oktober 2013 (Kamis) bertempat di Gedung Sekretariat PB IDI Jl Samratulangi 29 Jakarta Pusat segera mengadakan jumpa pers.
Jumpa pers ini dihadiri Ketua Umum PB IDI, Dr. Zaenal Abidin, MH, Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M. Faqih, MH dan Ketua IDI Wilayah Banten Dr Hendrarto, SpTHT dan beberapa pengurus PB IDI.
Inilah penjelasan lengkapnya:
Karena mencermati permasalahan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan, PB IDI telah mengidentifikasi fakta bahwa :
- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 orang dokter fungsional (dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi) secara sepihak. Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan (SP) I dan Surat Peringatan (SP) II yang diberikan sekaligus serta pemecatan 5 orang dokter.
- Pertimbangan utama keputusan direktur tersebut adalah karena para dokter dimaksud menyampaikan petisi kepada pemerintah setempat dan DPRD Kota II Tangerang Selatan perihal dipekerjakannya dokter-dokter asing di rumah sakit tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya, setelah beberapa kali membicarakannya dengan komite medic dan direksi tanpa ada penyelesaian.
Berkenaan dengan persoalan diatas, demi menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, hak asasi manusia serta untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia maka PB IDI atas nama Dokter Indonesia menyatakan bahwa :
- Menyesalkan dan mengutuk peristiwa pemecatan dan pemberian SP kepala Dokter di RSUD Tangerang Selatan oleh Direktur tanpa didasari oleh aturan yang berlaku.
- Demi keberlangsungan pelayanan terhadap pasien Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, para Sejawat Dokter dihimbau untuk kembali menunaikan tugasnya, sementara proses penyelesaian sedang berjalan.
- Keputusan yang dikeluarkan direksi Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena keputusan tersebut tidak didasarkan pada aturan yang berlaku dan karena yang bersangkutan (Direktur) bukan tenaga medis (sarjana social) yang semestinya tidak boleh menduduki jabatan sebagai direktur Rumah Sakit, sebagaimana Undang-undang no. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Menghimbau kepada seluruh anggota IDI agar selalu mencermati setiap pernyataan dari direksi atau institusi Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan.
- PB IDI telah dan sedang melakukan pembelaan untuk seluruh dokter tersebut diatas, melalui upaya pendekatan persuasif, mediasi terhadap para pihak terkait serta melalui jalur hukum, yang dimaksudkan selain untuk mengembalikan hak-hak dan merehabilitasi nama baik para dokter, juga untuk mengembalikan wibawa pemerintah dengan mendorong penegakan aturan tentang keberadaan dokter asing di Indonesia.
- Mengingat banyaknya kasus seperti diatas maka PB IDI akan membentuk “Satgas Penertiban Praktek Kedokteran Dokter Asing” (SP2KDA).
Sumber: IDI
Bisnis5 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek5 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional7 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis6 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis5 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional5 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Soroti Biaya Layanan Marketplace yang Membebani UMKM
Bisnis5 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier






















