Connect with us

 Terhitung mulai 7 Juli 2020, seluruh aparatur sipil negara (ASN) UIN Jakarta dipastikan akan kembali masuk kantor atau work from office (WFO) dalam tatanan normal baru. Namun, masa transisi tersebut tetap akan dievaluasi dan mempertimbangkan situasi wilayah.

Demikian dilansir dari laman uinjkt.ac.id, Senin (6/7/2020). Keputusan ASN untuk kembali masuk kantor ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Jakarta Nomor  B-1420/R/HK.00.7/7/2020 tertanggal 6 Juli 2020.

“Seluruh pegawai masuk kantor seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian di kantor,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Ketentuan kembali masuk kantor berlaku untuk seluruh ASN, baik pimpinan maupun staf. Adapun ketentuan jam kerja dimaksud, ASN bekerja secara normal mulai Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB serta istirahat pukul 12.00-13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.

Advertisement

Tak hanya itu, seluruh ASN juga tetap harus mengabsensi kehadiran dengan menggunakan presensi online.

Seperti diketahui, sejak awal Maret 2020 kegiatan belajar mengajar di kampus UIN Jakarta dihentikan menyusul penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Perkuliahan semester genap yang saat itu sedang berjalan kemudian dilakukan.

Perkuliahan tatap muka mahasiswa dan dosen diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online di rumah masing-masing.

Selain menghentikan proses kegiatan belajar mengajar, seluruh ASN turut pula diliburkan. Mereka diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, selama WFH, kehadiran ASN tetap dilakukan dengan presensi online serta melaporkan WFH tiap akhir bulan.

Advertisement

Populer