Connect with us

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, nampaknya tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Siapapun yang nekat melakukan aksi kejahatan di wilayahnya, anggota Polsek Duren Sawit akan menindaklanjuti laporan (atau aduan) dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan seorang oknum polisi berpangkat Bripka yang nekat menjadi komplotan pelaku kejahatan pemerasan serta penipuan terhadap korbannya, pada Jumat (30/11/2018) lalu.

Oknum polisi berinisial ‘S’ itu terpaksa digelandang petugas bersama satu komplotannya bernama, M Ichsan (37), setelah nekat melakukan aksi pemerasan sekaligus penipuan terhadap korbannya, ‘JFY’ (31) dengan modus mengaku sebagai anggota narkoba Polda yang sedang mengembangkan kasus.

Para tersangka penipuan yang ditangkap polisi.

Advertisement

Berdasarkan informasi tersebut, keduanya menjalankan aksinya itu bersama dua pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran petugas reskrim Polsek Duren Sawit dan Polres Metro Jakarta Timur. Dan, diketahui, dua dari DPO itu satu pelaku di antaranya juga, diduga seorang oknum polisi.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tin Agustina membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan petugas guna menangkap dua DPO tersebut.

“Iya masih dikembangkan petugas. Dan karena, ada merupakan oknum polisi kini kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jakarta Timur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Diah di Jakarta, Sabtu (01/12/2018).

AKP Diah menjelaskan, komplotan ini melakukan aksi kejahatannya kepada korban dengan modus memanfaatkan profesi sebagai polisi yang berasal dari reskrim Narkoba Polda yang sedang melakukan pengembangan kasus. Dan, kelompok criminal itu menuduh korbannya sebagai orang yang dicarinya.

Advertisement

“Jadi, aksi komplotan ini dilakukan dengan cara mendatangi rumah korban untuk menakutinya, dan menuduh terlibat jaringan narkoba. Lalu, mereka pun memaksa masuk ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Padahal, korban sama sekali bukan pengguna narkoba,” jelas AKP Diah.

Adapun saat masuk ke rumah korbannya, lanjut AKP Diah, para pelaku yang menggeledah rumah korban pun sengaja menaruh narkoba di suatu ruangan, agar terkesan saat penggeledahan di rumah itu berhasil ditemukan barang bukti untuk menjerat dan memastikan tuduhan mereka ke korban.

Masih dari penuturan AKP Diah, korban yang memang tidak merasa memiliki barang haram itu pun sempat mengelak. Bahkan, menyatakan barang itu milik kawanan pelaku yang sengaja ditaruh di rumahnya. Namun, para pelaku tetap mengancam korban akan membawanya ke Polda.

Dan saat itulah, kata Diah, komplotan ini pun mulai melancarkan aksi untuk mencari keuntungan dari aksinya itu dengan mengajak korban berdamai. Kemudian korban diharuskan memberikan uang damai. Namun, korban yang merasa tidak menggunakan narkoba menolak dan siap dibawa ke Polda.

Advertisement

Tapi saat itu, istri korban yang takut suaminya dibawa ke kantor polisi bernegoisasi dengan para pelaku. Dan meminta suaminya tidak dibawa dengan memberikan uang senilai Rp5 juta. Tapi pelaku menolak hingga meminta uang senilai Rp55 juta.

“Istri korban menyanggupi kemauan para pelaku karena takut. Akhirnya, mengirimkan uang senilai Rp55 juta itu melalui rekeningnya. Dan setelah itu, para pelaku pun pergi,” tutur AKP Diah.

Selanjutnya, pasca kejadian itu korban yang tinggal di Komplek Permata Timur Blok G/5 Rt.7/8, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, merasa curiga dengan aksi para pelaku hingga kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Duren Sawit.

Dari laporan itu pula, petugas secara cepat menindaklanjuti kasusnya hingga akhirnya, tanpa butuh waktu lama dua pelaku pun berhasil diamankan. Dan kini, sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Untuk dua pelaku yang DPO identitasnya sudah dipegang, dan masih terus diburu anggota,” tandas AKP Diah. (pmj/fid).

Populer