Hukum
Temuan Komnas HAM, PSSI Langgar Regulasi Hingga Tidak Berikan Penjelasan ke Polri

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan hasil akhir temuan faktual dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Dituturkannya, PSSI disebut melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) yang bertentangan dengan regulasi FIFA.
“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” paparnya.
Selain itu, dijabarkan bahwa PSSI tidak menetapkan laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu sebagai pertandingan yang beresiko tinggi atau high risk.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menambahkan, PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut baik secara etik maupun pidana lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” tandasnya. (pmj)
-
Bisnis3 hari ago
Tetap Produktif di bulan Ramadan, Freelancer Sribu Jadi Andalan Pebisnis
-
Bisnis2 hari ago
Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online
-
Bisnis2 hari ago
Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, ASN, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri, dan Pensiunan
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Jakarta