Hukum
Terbukti Bersalah, Terdakwa Hercules Hanya Dihukum Ringan?

Kabartangsel.com – Terdakwa Hercules divonis hukuman ringan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019).
Pemilik nama lengkap Hercules Rozario Marshal ini dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.
“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum,” demikian kata Hakim Ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Jakbar, Rabu (27/03/2019).
Majelis Hakim menyatakan Hercules bersama pelaku lain melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hercules bersama sejumlah orang pada Rabu (08/08/2019) mendatangi areal tanah dengan delapan ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.
Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut Majelis Hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.
Di lokasi, anak buah Hercules kemudian memasang papan plang bertuliskan “Tanah Milik Thio Ju Auw”.
Pemasangan plang menurut hakim tidak dizinkan pemilik lahan yakni, PT Nila Alam.
“Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti,” pungkas Hakim Ketua. (FJR/ (PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























