Hukum
Terbukti Korupsi, Sudi Wantoko Divonis 4 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Mantan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abypraya, Sudi Wantoko dihukum 4 tahun penjara dengan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi dana perusahaan hingga miliaran rupiah.
Sebagaimana dilansir website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (18/3/2019), kasus bermula saat Sudi menjabat sebagai Direktur Keuangan dan memiliki wewenang mengatur lalu lintas keuangan perusahaan yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah itu.
Dalam kurun tahun 2011-2012, Sudi memainkan data keuangan perusahaan yang salah satunya adalah alokasi biaya golf perusahaan untuk menjamu rekanan, baik dari pihak bank hingga tamu perusahaan. Sudi juga mengatur biaya jamuan tamu sehingga seakan-akan ada pengeluaran padahal fiktif.
Total anggaran fiktif mencapai Rp 4,7 miliar yang setelah diselidiki akhirnya diketahui kalau uang tersebut masuk ke kantong pribadi. Jaksa yang mengendus kejanggalan itu membawa Sudi ke pengadilan.
Pada 13 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sudi dan atas hal itu, jaksa mengajukan banding. Dan akhirnya kata ketua majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan memutuskan Sudi hukuman penjara 4 tahun.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” kata ketua majelis Ester Siregar.
Sudi juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi dirinya sebesar Rp 4,7 miliar. “Apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila kurang maka pidana penjara ditambah 1,5 tahun penjara,” ujar ketua majelis Ester Siregar. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























