Banten
Terima Audiensi Dari Guru P1 Batal PPPK, Komisi I DPRD Banten Akan Tindak Lanjuti Dengan Inspektorat

Komisi I DPRD Banten menerima audiensi dari Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jumat (17/03/2023).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banten H. A. Jazuli Abdillah dan didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Hj. Encop Sopia.
Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti, Kepala BKD Provinsi Banten Dr. Nana Supriyana, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.
Maksud dan tujuan melakukan audiensi ini terkait dengan adanya pengumuman yang diterbitkan oleh Kemendikbud Nomor: 199/B/GT.00.08/2023 yang berisikan pembatalan penempatan 3043 pelamar Prioritas 1 (P1) sebanyak 78 orang yang terdiri 52 dari Provinsi Banten dan 36 dari Kabupaten/Kota yang terdampak dari pengumuman tersebut.
Kaditya Imandan salah satu guru yang terkena imbasnya mengungkapkan bahwa ia dan 77 orang lainnya membutuhkan pendampingan dan kepastian mengenai status penempatannya sebagai Guru PPPK.
“Kami membawa dengan cerita kami masing-masing, kami sudah mencoba menganalisa menurut versi kami masing-masing, juga mencoba berliterasi dengan berdiskusi tentang permen-permen yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk kami nilai yang sesuai dengan apa yang terjadi saat ini,” ucapnya.
Ade Setiawan selaku koordinator dari Kota Cilegon mengatakan kejelasan status ini juga bukan hanya untuk guru honorer di sekolah negeri, melainkan diperlukan juga status tersebut di sekolah swasta.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten menjawab mengenai PPPK guru mulai dari seleksi, penetapan, dan penempatan menjadi kewenangan pusat. Dengan begitu bagian daerah hanya melakukan pelaksanaan sebab kewenangan yang mana kemudian Provinsi hanya menyiapkan tempat fasilitasi, tidak masuk ke dalam wilayah penetapan dan penempatan yang sudah berbentuk keputusan dari pusat.
“Mengenai honorer itu tidak ada yang namanya dinas melakukan pemberhentian. Yang menyatakan selesai masa bhakti itu adalah umur, yang mana jabatan fungsional berakhir pada usia 60 tahun dan tenaga kependidikan lainnya adalah 58 tahun. Jadi pada saat 60 tahun, bukan diberhentikan, melainkan karena batas usia pengabdian yang selesai,” ucapnya.
Ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Banten H. A. Jazuli Abdillah yang akan menindaklanjuti dengan memanggil Inspektorat mengenai regulasi untuk memperkuat pondasi aturan terkait dengan manajemen PPPK, ASN, manajemen batas usia pensiun, dan pemberhentian untuk mencari kebijakan lebih lanjut mengenai kejelasan aturan tersebut.
“Ini semuanya bercampur aduk. Kekeluargaan, kemanusiaan, dan analisasi regulasi. Kedepannya Komisi I akan coba memanggil Inspektorat untuk mencari kejelasan aturan yang sudah ada. Kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan yang sudah membawa aspirasinya kemari,” tuturnya.
-
Bisnis2 hari ago
Peran Vital Petugas Daily Check Sarana di Stasiun: Menjamin Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api
-
Pemerintahan2 hari ago
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni
-
Bisnis2 hari ago
CALEG GAGAL BANGKIT KARENA LUKISAN: BAGAIMANA SENI MENYEMBUHKAN JIWA AGUS PRIYANTO
-
Serpong Utara2 hari ago
Waisak 2025, WOM Finance Revitalisasi Vihara Cetiya Anurudha di Serpong Utara
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana
-
Bisnis2 hari ago
KAI Properti Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pandawa Lima Putra (Liwet Asep Stroberi) untuk Pengembangan Properti di Lima Kota
-
Bisnis1 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api
-
Bisnis2 hari ago
Gen Z dan AI untuk Masa Depan Berkelanjutan: Universitas Tarumanagara Bahas Inovasi Hijau Berbasis Teknologi dalam Innovation Expo