Connect with us

Unit Narkoba Polsek Kembangan melalui koordinasi Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, mengungkap peredaran Narkoba. Tak tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.

Lanjut Kompol Egman, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi, yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Selanjutnya pihaknya mendapati informasi tentang adanya peredaran narkoba.

Pelaku dan pengedar narkoba sabu yang ditangkap polisi.
Pelaku dan pengedar narkoba sabu yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ)

Berkat informasi yang diterima,  polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no89 RT 003/04, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada sabtu (08/12/2018)

Dari hasil penggerebekan tersebut, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial ‘AB’ alias ‘AE’ bin H ‘AI’ (34). Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.

Advertisement

“Tersangka (‘AB’) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja,” jelas Kompol Egman, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Pelaku dan pengedar narkoba sabu yang ditangkap polisi.
Pelaku dan pengedar narkoba sabu yang ditangkap polisi.

Menurut keterangan dari ‘AB’, kata Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial ‘SO’.

“Tersangka (‘AB’) kita jerat pasal  114 ayat  (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya lagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (‘AB’), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial ‘SO’.

Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarra Barat saat dilakukan under cover buy oleh tersangka ‘AB’.

Advertisement
Barang bukti narkoba sabu milik pelaku yang diamankan polisi.
Barang bukti narkoba sabu milik pelaku yang diamankan polisi.

Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.

“Tersangka ‘SO’ kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (FER).

Populer