Connect with us

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Chepy Septhiady sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘IRM’ (Irvan Rivano Muchtar-Bupati Cianjur),” terang Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (02/01/2019).

Selain Chepy, tim penyidik juga turut memanggil tersangka lain. Yakni, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

“Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘IRM’,” katanya lagi menegaskan.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK menduga Irvan selaku bupati telah memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Demi memuluskan perbuatannya, Irvan dibantu oleh sejumlah pihak yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady demi memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil pemotongan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Padahal, anggaran itu akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Sedangkan, pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.

Advertisement

Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer