Hukum
Terkait Pembajakan Truk BBM, Polisi Buru Tujuh DPO

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait pembajakan dua unit mobil truk BBM Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan tujuan untuk dijadikan alat demonstrasi.
“Kegiatan mereka membajak truk untuk demo di Istana Presiden ini dianggap meresahkan dan membahayakan publik,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kombes Argo kembali menuturkan, beberapa pelaku masih dalam pengejaran. Mereka juga ikut terlibat dalam pembajakan tersebut.
“Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.
Atas perbuatanya, pelaku pembajakan diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (FJR/ (PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































