Hukum
Terkait Pembajakan Truk BBM, Polisi Buru Tujuh DPO
Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait pembajakan dua unit mobil truk BBM Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan tujuan untuk dijadikan alat demonstrasi.
“Kegiatan mereka membajak truk untuk demo di Istana Presiden ini dianggap meresahkan dan membahayakan publik,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kombes Argo kembali menuturkan, beberapa pelaku masih dalam pengejaran. Mereka juga ikut terlibat dalam pembajakan tersebut.
“Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.
Atas perbuatanya, pelaku pembajakan diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (FJR/ (PMJ)).
- Banten5 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis7 hari ago
Jasa Marga Siagakan Layanan Operasional Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis4 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Hukum7 hari ago
Polisi Terus Dalami Motif Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK 2
- Bisnis7 hari ago
Budaya Cashless Marak di Indonesia
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi