Connect with us

Hukum

Terkait Pembajakan Truk BBM, Polisi Buru Tujuh DPO

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait pembajakan dua unit mobil truk BBM Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan tujuan untuk dijadikan alat demonstrasi.

“Kegiatan mereka membajak truk untuk demo di Istana Presiden ini dianggap meresahkan dan membahayakan publik,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Jumpa pers Polda Metro Jaya soal pembajakan truk BBM Pertamina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com).

Kombes Argo kembali menuturkan, beberapa pelaku masih dalam pengejaran. Mereka juga ikut terlibat dalam pembajakan tersebut.

“Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.

Advertisement

Atas perbuatanya, pelaku pembajakan diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (FJR/ (PMJ)).

Populer