Hukum
Terkait Pembajakan Truk BBM, Polisi Buru Tujuh DPO

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang tersangka terkait pembajakan dua unit mobil truk BBM Pertamina di Jalan Yos Sudarso Depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan tujuan untuk dijadikan alat demonstrasi.
“Kegiatan mereka membajak truk untuk demo di Istana Presiden ini dianggap meresahkan dan membahayakan publik,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kombes Argo kembali menuturkan, beberapa pelaku masih dalam pengejaran. Mereka juga ikut terlibat dalam pembajakan tersebut.
“Polisi masih memburu 7 orang dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Argo.
Atas perbuatanya, pelaku pembajakan diancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























