Hukum
Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polres Jaksel

Kabartangsel.com — Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dengan modus uji coba atau test drive sepeda motor, kemudian sepeda motor dibawa kabur. Tersangka IN (35) berhasil diamankan pada Senin (10/12/18) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews di Jakarta, Jumat (14/12).
“Kejadian berawal pada hari Jumat (29/11/18) sekitar jam 16.00 wib, tersangka mencari sasaran untuk melakukan aksinya. Tersangka mendapatkan sasarannya di Showroom sepeda motor di JI. Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor di showroom tersebut dengan menemui korban dan melihat-lihat sepeda motor. Setelah melihat-lihat sepeda motor lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa akan musyawarah dengan keluarga dahulu,”ujar Argo.

Argo melanjutkan, tersangka kemudian mencari seseorang agar lebih dipercaya dalam melakukan aksinya dan bertemu dengan saksi Y. Kepada saksi Y tersangka mengajak untuk untuk membeli tanah di daerah Depok dan menjanjikan komisi.
Lalu lanjutnya, sebelum membeli tanah tersangka mengajak saksi Y untuk menemaninya membeli sepeda motor di showroom. Saksi Y diminta mengaku sebagai saudara oleh tersangka saat di showroom nanti.

“Sesampainya di showroom tersangka meminta melakukan test drive sepeda motor yang akan dibeli dan meninggalkan saksi Y yang mengaku saudara sebagai jaminan di showroom. Setelah beberapa saat meninggalkan showrom dengan sepeda motor, tersangka tidak kunjung kembali. Handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Atas hal ini korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan,”tandasnya.
Sementara barang bukti yang disita yakni,
1. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna Putih,
2. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna hitam
3. Satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam
4. Satu unit Sepeda motor Honda Bead, warna hitam putih
5. Dua unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan hitam-putih.
Barang kejahatan dijual dengan harga rata-rata Rp 1.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara. (WS/02)
-
Serba-Serbi1 jam ago
Kalender Juni 2025 Lengkap dengan Weton Jawa
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Banten20 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!