Hukum
Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polres Jaksel

Kabartangsel.com — Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dengan modus uji coba atau test drive sepeda motor, kemudian sepeda motor dibawa kabur. Tersangka IN (35) berhasil diamankan pada Senin (10/12/18) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews di Jakarta, Jumat (14/12).
“Kejadian berawal pada hari Jumat (29/11/18) sekitar jam 16.00 wib, tersangka mencari sasaran untuk melakukan aksinya. Tersangka mendapatkan sasarannya di Showroom sepeda motor di JI. Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor di showroom tersebut dengan menemui korban dan melihat-lihat sepeda motor. Setelah melihat-lihat sepeda motor lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa akan musyawarah dengan keluarga dahulu,”ujar Argo.

Argo melanjutkan, tersangka kemudian mencari seseorang agar lebih dipercaya dalam melakukan aksinya dan bertemu dengan saksi Y. Kepada saksi Y tersangka mengajak untuk untuk membeli tanah di daerah Depok dan menjanjikan komisi.
Lalu lanjutnya, sebelum membeli tanah tersangka mengajak saksi Y untuk menemaninya membeli sepeda motor di showroom. Saksi Y diminta mengaku sebagai saudara oleh tersangka saat di showroom nanti.

“Sesampainya di showroom tersangka meminta melakukan test drive sepeda motor yang akan dibeli dan meninggalkan saksi Y yang mengaku saudara sebagai jaminan di showroom. Setelah beberapa saat meninggalkan showrom dengan sepeda motor, tersangka tidak kunjung kembali. Handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Atas hal ini korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan,”tandasnya.
Sementara barang bukti yang disita yakni,
1. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna Putih,
2. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna hitam
3. Satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam
4. Satu unit Sepeda motor Honda Bead, warna hitam putih
5. Dua unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan hitam-putih.
Barang kejahatan dijual dengan harga rata-rata Rp 1.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara. (WS/02)
-
Bisnis3 hari ago
Rekor Terbaru LRT Jabodebek Tembus Layani 114.000 Pengguna pada 28 Mei 2025
-
Nasional3 hari ago
200.540 Jemaah Haji Indonesia sudah Terima Kartu Nusuk
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan Cek Langsung Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Subianto di Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
-
Nasional3 hari ago
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
-
Bisnis3 hari ago
NTT Group Perluas “NTT Startup Challenge” di Tahun Kedua Secara Berturut-turut ~Bertujuan untuk Mengembangkan Bisnis Baru Melalui Kemitraan Startup di Asia Tenggara~
-
Nasional3 hari ago
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih