Hukum
Tiga Kelompok Pelanggar ETLE
Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE.
“Banyak fenomena yang terlihat. Di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat memimpin rapat.
“Ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” sambung dia dikutip dari laman NTMC Polri pada Kamis (15/12/2022).
Sementara dilihat dari kepatuhan hukum, Aan mengatakan pihaknya mengkategorikan dalam tiga kriteria. Pertama, paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada etle dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tuturnya.
Dalam rapat ini, turut hadir pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas. Aan berharap hasil pertemuan tersebut akan memerikan masukan bagi kepolisian.
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” tukasnya.
Nasional4 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis4 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis4 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis4 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek3 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum2 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan4 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe












