Tim Buru Sergap Polsek Limo sukses kawanan pelaku yang menewaskan Gymnastiar (17 tahun), korban peristiwa tawuran di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Depok Jawa Barat, belum lama ini. Ironisnya, para pelaku ternyata masih anak berusia di bawah umur.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto, mengungkapkan kasus tawuran itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pemicunya diduga salah paham dan ingin menunjukan eksistensi antar kelompok.
“Jadi antar kelompok ini memang janjian lewat medsos. Nah, itu mereka rekam, saling ejek,” katanya, di Jakarta, baru-baru ini.
Dari peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia. Korban yang diketahui bernama Gymnastiar, meregang nyawa usai terkena sabetan benda tajam pada bagian kepala, paha dan tangan.
“Korban ini sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena luka yang cukup parah,” ungkap Didik.
Atas kejadian itu, Didik pun menginstruksikan jajarannya untuk bertindak cepat, mengungkap kasus tersebut.
Hasilnya, ada tiga pelaku yang telah berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya masing-masing di kawasan Cinere, Depok. Inisial para pelaku yakni, ‘MH’ (16), ‘BF’ (14) dan ‘DK’ (19).
“Dari tiga pelaku yang kami amankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Adapun peran masing-masing pelaku berbeda. ‘DK’ dan ‘MH’ diduga terlibat dalam pembacokan, sedangkan ‘BF’ diduga turut serta membawa senjata tajam,” katanya.
Terkait hal itu, penyidik bakal menjerat para pelaku sesuai dengan Pasal 170 jo 351 dan jo 358 tentang pengeroyokan dan ini diterapkan kepada setiap orang yang ikut serta dalam aksi tersebut.
“Junto 358 (ikut serta) ini akan kita terapkan kepada mereka yang ikut tawuran meski tidak terlibat secara langsung dalam penganiayaan namun selama ada di kelompok tawuran, maka akan kami jerat,” ungkap Didik menjelaskan.
Kemudian, lanjut Didik, penyidik saat ini akan merekonstruksikan hal itu untuk memberi efek jera pada para pelaku tawuran.
“Karena itu kami mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya. Sebab meskipun hanya masuk ke dalam rombongan yang tawuran tetap akan dikenakan pasal 358 ini dengan ancaman dua tahun,” tandasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Alasannya, ada beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (alias DPO).
Selain itu polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat buah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. (FER).
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout














