Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag Dinaikkan

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi .
“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu, sebagaimana grafis di bawah ini, yaitu:
Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No. 119/2018, Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018. (sk/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya



































