Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (21/11/2019), melalui surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.
Besaran upah buruh paling tinggi adalah Rp3.913.078, 44 untuk Kota Cilegon. Sementara upah buruh terendah adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp2.498.068, 44.
Untuk Kota Tangerag Selatan (Tangsel) sendiri, upah buruh ditetapkan sebesar Rp3.841.368,19.
Berikut besaran jumlah UMK Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2019:
1. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
2. Kabupaten Serang Rp3.827.193, 39
3. Kota Cilegon Rp3.913.078, 44
4. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
5. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
6. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
7. Kabupaten Serang Rp3 827.193, 39
8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068, 44
(fid)
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah














