Connect with us

Hukum

Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan delapan kasus ekonomi yang berkaitan dengan impor, pangan, kesehatan dan juga perlindungan konsumen.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang, enam Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, Hendri menyebutkan bahwa dua tersangka lain yang diamankan yakni warga negara Tiongkok berinisial LX dan eks warga negara Nigeria berinisial A yang telah menjadi WNI.

Adapun beberapa modus dalam kasus tersebut yakni diantaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, serta memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.

Advertisement

“Pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI,” ungkapnya.

Sementara dalam kasus perlindungan konsumen, modus pelaku yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional.

“Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor D.H. Inkiriwang menambahkan bahwa dari pengungkapan beberapa kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Advertisement

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso,” tutur Victor.

Dalam kasus-kasus tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, I, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (pmj)



Populer