Connect with us

Unit Reskrim Polsek Pagedangan dibawah pimpinan Kapolsek Pagedangan AKP Efri dan Kanit Reskrim Iptu Purwanto berhasil menangkap 2 pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial GS (26) dan R (34) diamankan di Jalan Kihajar Dewantara, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (3/9/2019) lalu,

Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Pagedangan emndapat informasi dari warga yang mengatakan di TKP kerap terjadi transaksi narkoba. “Pada Selasa, jam 05.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pagedangan mendapat informasi tentang adanya laki-laki dengan ciri-ciri tertentu sering melakukan penyalahgunaan narkotika di TKP,” terang AKP Efri, Kamis (5/9/2019).

“Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP dan sekitar jam 07.00 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka GS di TKP dan didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket klip,” sambungnya.

Saat dilakukan introgasi, GS mengaku mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli secara berhutang kepada pelaku R. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terangtka R pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekitar jam 07.30 WIB,” jelas AKP Efri.

Advertisement

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,30 gram dibawa ke Polsek Pagedangan untuk diperiksa lebih lanjut,”pungkas AKP Efri. (pm/kts)

Populer