Diberitakan sebelumnya, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.
Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.
“Ini jelas mengelabui rakyat,” katanya. Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja sebagaimana dilansir nu.or.id
DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap dengan akan melakukan judicial review atas pasal 59 ini yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan.
“Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko. (red)
-
Bisnis3 hari ago
Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000
-
Bisnis3 hari ago
DBS RISE 2025: Komunitas Pengusaha Muslim Jakarta Meneguhkan Bisnis Berbasis Syariah
-
Bisnis3 hari ago
Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan
-
Bisnis3 hari ago
MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis2 hari ago
Film “Bukan Jodoh Biasa Nih”, Aksi Kocak dan Petualangan Seru
-
Bisnis3 hari ago
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, PT PHC Indonesia Tanam 500 Pohon Alpukat di Desa Pasirbungur
-
Bisnis2 hari ago
Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka