Nasional
UU P2 APBN 2020 Disahkan, Menkeu Sri Mulyani: Bentuk Akuntabilitas Pengelolaan APBN
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang P2APBN. Sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPR, Pemerintah bersama DPR telah melakukan serangkaian pembahasan RUU P2APBN untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dengan disahkannya UU P2APBN, menjadi bentuk akuntabilitas pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan keuangan negara kepada masyarakat melalui DPR. Dalam menjalankan APBN 2020, pemerintah selalu bertindak sesuai dengan dasar hukum dan terus menjaga akuntabilitas APBN. Terbukti dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.
“Meskipun menghadapi situasi dan tantangan yang sangat luar biasa, pemerintah senantiasa menjaga komitmen tata kelola keuangan negara yang baik dan terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi DPR RI, di dalam rangka untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara secara efektif, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU P2APBN Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (07/09/2021).
Menkeu menyatakan, pemerintah tidak berpuas diri dan berhenti hanya dari pencapaian opini WTP. Namun akan konsisten melakukan upaya perbaikan melalui sinergi dan koordinasi yang intensif antar unit pemerintah maupun dengan BPK, serta melakukan pendampingan dan asistensi kepada seluruh kementerian dan lembaga. Upaya ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Agar tata kelola keuangan negara semakin baik dan efektif serta berhasil guna, dan pertanggungjawaban APBN diharapkan akan semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” pungkas Menkeu. (red/sk/rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























