Pemerintahan
Walikota Tangsel Menjadi Panelis di Diskusi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sejak pilkada langsung dilaksanakan, sudah 280 kepala dan wakil kepala daerah yang bermasalah dengan hukum. Hasil dari pilkada langsung, pada kualitas kepala daerah dan DPRD, belum sesuai harapan.
Dari pengalaman ini, disiapkan penyempurnaan peraturan perundangan tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya, diusulkan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pemilihan kepala daerah pun tidak dalam satu paket dengan wakilnya. Harapannya, ada stabilitas politik dan efisiensi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam diskusi terkait Desentralisasi yang diselenggarakan KPPOD dan Harian Kompas di kantor Harian Kompas, Jakarta, Rabu (7/11/2012). Hadir pula sebagai panelis Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Ketua Pansus RUU Pemda DPR Totok Daryanto, dan peneliti LIPI Tri Ratnawati.
Pemilihan Gubernur oleh DPRD, kata Djohermansyah, tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, UUD 45 hanya menyebutkan, kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung. Di pasal tersebut pun, tidak dicantumkan secara eksplisit tentang wakil kepala daerah.(Kompas/kt)
-
Bisnis2 hari ago
Mudik Lebaran Murah Meriah! Tiket KA Ekonomi Antar Kota KAI Mulai Rp10.000
-
Bisnis3 hari ago
DBS RISE 2025: Komunitas Pengusaha Muslim Jakarta Meneguhkan Bisnis Berbasis Syariah
-
Bisnis2 hari ago
Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan
-
Bisnis2 hari ago
MLV Teknologi Perkuat Kerjasama dengan HDII Banten untuk Majukan Industri Desain Interior di Indonesia
-
Bisnis1 hari ago
Indonesia Airlines Milik Siapa?
-
Bisnis2 hari ago
Film “Bukan Jodoh Biasa Nih”, Aksi Kocak dan Petualangan Seru
-
Bisnis2 hari ago
Dukung Keberlanjutan Lingkungan, PT PHC Indonesia Tanam 500 Pohon Alpukat di Desa Pasirbungur
-
Bisnis2 hari ago
Bagas Adji Saputra: Digital Twin Akan Membuat Kesalahan Manusia Jadi Barang Langka