Nasional
Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Masyarakat rentan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki NIK, tetap berhak mendapatkan vaksin COVID-19 untuk melindungi mereka.
Kementerian Kesehatan memastikan hal ini dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi
Surat edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dan lain-lain.
Untuk dapat mengakses pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK, maka harus dikoordinasikan Dinas Kesehatan setempat bersama Dinas Dukcapil.
Layanan vaksinasinya dilakukan di satu lokasi pelayanan yang disepakati dan kebutuhan dan logistik vaksinasi dapat mengoptimalkan yang ada di lokasi atau diusulkan pada Kementerian Kesehatan sesuai kebijakan yang berlaku.
Vaksin melindungi kita. Jangan ragu, ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. (KPCPEN)
Jabodetabek2 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis1 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional2 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional2 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional2 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional2 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis1 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Bisnis2 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream















