Meskipun ada surat edaran yang diteken Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dengan nomor : 556.332. /1270 – DISPAR /2018 Nomor : 015/MUI – TS /V /2018 Tanggal 16 Mei 2018 yang salah satunya berisi imbauan tidak melakukan arak arakan Takbir keliling di jalan Protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagian masyarakat Tangsel ternyata tetap antusias menggelar takbir keliling. Di beberapa tempat warga tetap menjalankan tradisi yang digelar setiap setahun sekali itu.
Berbagai komunitas warga seperti Ikatan Remaja (Ireja) Jaletreng di Serpong, garem putih di Cempaka Putih, warga di Pondok Benda Pamulang, anak-anak As Shoffa RT 04/05 di Pondok Betung Pondok Aren, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Takbir keliling adalah tradisi mengumandangkan takbir di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan cara berkeliling kampung, desa, kota dengan membunyikan bedug dan mengumandangkan Takbir. (red/fid)
-
Nasional3 hari ago
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
-
Nasional3 hari ago
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
-
Nasional3 hari ago
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
-
Bisnis2 hari ago
1,4 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Daop 1 Jakarta, Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan
-
Bisnis2 hari ago
Siloam Hospitals Perkuat Positioning Lewat Oncology Summit 2025
-
Bisnis3 hari ago
Ichitan Green Tea Hadir di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
MENGGALI KEKUATAN ALAM BAWAH SADAR: KISAH JOSE SUALANG DAN PENTINGNYA PENYEMBUHAN HOLISTIK DARI DALAM DIRI