Meskipun ada surat edaran yang diteken Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dengan nomor : 556.332. /1270 – DISPAR /2018 Nomor : 015/MUI – TS /V /2018 Tanggal 16 Mei 2018 yang salah satunya berisi imbauan tidak melakukan arak arakan Takbir keliling di jalan Protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagian masyarakat Tangsel ternyata tetap antusias menggelar takbir keliling. Di beberapa tempat warga tetap menjalankan tradisi yang digelar setiap setahun sekali itu.
Berbagai komunitas warga seperti Ikatan Remaja (Ireja) Jaletreng di Serpong, garem putih di Cempaka Putih, warga di Pondok Benda Pamulang, anak-anak As Shoffa RT 04/05 di Pondok Betung Pondok Aren, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Takbir keliling adalah tradisi mengumandangkan takbir di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan cara berkeliling kampung, desa, kota dengan membunyikan bedug dan mengumandangkan Takbir. (red/fid)
-
Pemerintahan2 hari ago
Dukung STASA Gallery, Pilar Saga Ichsan: Menggerakkan Roda Ekonomi Kreatif di Tangsel
-
Bisnis2 hari ago
Hisense Puncaki Peringkat Global pada Q1 2025 untuk Kategori Mini-LED, TV 100 inci ke atas, dan Laser TV
-
Ciputat Timur2 hari ago
Kafe Kopi Bolank x Arco di Tangsel Gelar Nobar Jepang Vs Timnas Indonesia
-
Sport2 hari ago
Pra Musim 2025/26, Persija Sudah Ditinggalkan 8 Pemain
-
Nasional3 hari ago
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
-
Sport2 hari ago
Jadwal Kick Off Jepang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek
-
Teknologi2 hari ago
Ernest Prakasa Tinggalkan X Usai Kritik Hadiah Rolex dari Prabowo untuk Pemain Timnas Indonesia