Hukum
Waspada! Polisi Bekuk Penipuan Modus Kupon Berhadiah di Tangsel

Kabartangsel.com – Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima pesan berupa undian berhadiah. Baik melalui, SMS, medsos, WhatsApp, dan lain-lain.
Baru-baru ini, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan modus kupon hadiah berhadiah.
Adapun pelakunya ada enam orang yaitu, SS selaku pemilik bisnis UD SAP, GK sebagai supervisor UD SAP, RF merupakan supervisor UD. SAP, ES adalah supervisor UD SAP, M merupakan supervisor UD. SAP, dan MS adalah marketing UD SAP.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, Akp A Alexander, SH, SIK, MM., MSi, membenarkan peristiwa serta penangkapan keenam pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berawal dari pelaku MS selaku marketing SAP memberikan satu buah voucher kepada korban pada saat setelah selesai berbelanja di salah satu toko serba ada.
Setelah dibuka terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian. Kemudian tersangka meminta pelapor datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) Ruko Golden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong utara Kota Tangerang Selatan.
“Setibanya di kantor UD SAP korban diarahkan bertemu dengan pelaku GK untuk diberikan voucher makan dan mengambil undian. Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut ternyata kupon tersebut berisi hologram dan korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan,” urai AKP Alexander kepada Kabartangsel.com , Kamis (28/03/2019). Selain Kasat Reskrim, hadir dalam jumpa pers antara lain, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Reskrim Ipda Winarno, dan Dinsos Tangsel Heri Slamet.
“Antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp13.999.000,- dan menandatangai surat pernyataan. Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku GK menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp20 juta apabila kuponnya kosong,” paparnya.
“Sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Kemudian korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier,” ujarnya panjang lebar.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan.
Sehingga korban mengalami kerugaian sebesar Rp13.999.000,- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kupon hadiah berhologram yang diambil oleh para korban dari kotak undian setelah sebelumnya membayarkan sejumlah Rp14 Juta dengan diiming-imingi kemungkinan mendapatkan motor, mobil, uang tunai dan logam mulia,” jelasnya.
“Ternyata setelah kotak undian dibuka dan semua kupon berhologram digosok (dilakukan penyidik dengan saksi dari pegawai Dinsos Kota Tangsel) ternyata semua kupon berhologram tersebut (dibalik hologram setelah digosok) hanya berisikan tulisan Air Purifier. Hadiah berupa mobil dan logam mulia belum tersedia,” paparnya lagi.
Bahkan menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan dari pegawai Kemensos RI bahwa UD SAP pernah mendapatkan teguran karena usaha serupa yang diindikasikan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14/A/HUK/ 2006 tentang izin undian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























