Kabartangsel.com – Pegiat Informasi Publik Iman Fauzi menyatakan dirinya juga sudah mencermati permohonan informasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Iman menegaskan surat permohonan yang dilayangkan LSM GMAKS dinilai tidak sah. Lantaran tidak ada tandatangan, stempel basah dan lampiran-lampiran keabsahan organisasinya.
“Statement Ketua KI Provinsi Banten saya rasa sudah tepat yang menyatakan bahwa surat tersebut dinilai tidak sah,” kata Iman Fauzi, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon Dukung Pernyataan KI Banten
Akademisi dari Universitas Pamulang itu juga menyarankan kepada lembaga pemohon informasi publik untuk memperlajari terlebih dahulu aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perki Nimor 1 Tahun 2010. Karena, dirinya sudah puluhan kali menghadapi persidangan kasus informasi publik dan paham betul mekanisme aturannya.
Baca juga: KI Banten Sebut Surat Permohonan Informasi LSM GMAKS ke DPU Tangsel Tidak Sah
“Coba lihat dahulu di Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di Perki itu jelas mengatur tatacaranya. Kalau tidak lengkap persyaratannya Badan Publik berhak menolak permohonannya,” tutup dia. (af/fid)
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional4 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji














