Kabartangsel.com – Pegiat Informasi Publik Iman Fauzi menyatakan dirinya juga sudah mencermati permohonan informasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Iman menegaskan surat permohonan yang dilayangkan LSM GMAKS dinilai tidak sah. Lantaran tidak ada tandatangan, stempel basah dan lampiran-lampiran keabsahan organisasinya.
“Statement Ketua KI Provinsi Banten saya rasa sudah tepat yang menyatakan bahwa surat tersebut dinilai tidak sah,” kata Iman Fauzi, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon Dukung Pernyataan KI Banten
Akademisi dari Universitas Pamulang itu juga menyarankan kepada lembaga pemohon informasi publik untuk memperlajari terlebih dahulu aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perki Nimor 1 Tahun 2010. Karena, dirinya sudah puluhan kali menghadapi persidangan kasus informasi publik dan paham betul mekanisme aturannya.
Baca juga: KI Banten Sebut Surat Permohonan Informasi LSM GMAKS ke DPU Tangsel Tidak Sah
“Coba lihat dahulu di Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di Perki itu jelas mengatur tatacaranya. Kalau tidak lengkap persyaratannya Badan Publik berhak menolak permohonannya,” tutup dia. (af/fid)
- Lifestyle5 hari ago
Kenali Asuransi Penyakit Kritis Terbaik Sebelum Memilikinya
- Sport2 hari ago
Laga Perdana Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimis Tim Indonesia Raih Poin
- Bisnis2 hari ago
Grand Hyatt Jakarta Membuka Kembali Poolside Restaurant
- Bisnis4 hari ago
Tips Cara Aman Cegah Uang Palsu
- Nasional4 hari ago
Momen Menhan Prabowo Gelar Halalbihalal di Kediaman
- Sport2 hari ago
Kerja Keras Erick Tohir Lobi SC Heerenveen Berbuah Manis, Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Perkuat Indonesia di Piala Asia U-23
- Nasional4 hari ago
Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia
- Sport2 hari ago
Daftar Nama Pemain Skuad Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024