Connect with us

Tangsel

10 Persen RTH di Tangsel Milik Swasta

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) mengklaim telah memenuhi syarat luas minimal ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari luas keseluruhan wilayah Tangsel. Hingga saat ini, RTH di Tangsel disebut telah mencapai 30,03 persen.

Kepala BLHD Kota Tangsel, Rahmat Salam, mengatakan keberadaan RTH di Tangsel tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel. Target yang dipasang BLHD di tahun ini untuk penghijauan diklaim sudah lebih dari target. “Kita telah memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk RTH, yakni saat ini seluas 30,03 persen,” ujar Rahmat , Senin (23/12/2013).

Rahmat menjelaskan titik RTH di Tangsel salah satunya berada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Kecamatan Setu. Puspiptek yang berdiri di atas lahan 460 hektar itu setuju menjadikan 50 persen lahannya sebagai RTH, yakni 230 hektar. Kawasan RTH lainnya, imbuh Rahmat, terdapat di kawasan Perumahan Witanaharja, Pamulang Permai, dan di Pondok Benda (Pamulang). Di Ciputat, daerah RTH yakni di Tanahtingal, Jombang, dan SMA 9 Kota Tangsel.

“Di Tanahtingal itu ada sembilan hektare yang bisa digunakan untuk konversi hutan,” kata Rahmat.

Advertisement

Sementara itu, ujar Rahmat, sejumlah situ (danau) di Tangsel secara otomatis juga turut berkontribusi terhadap RTH. Sejumlah situ tersebut di antaranya berada di Kecamatan Ciputat Timur, yakni Situ Gintung, Situ Bungur, Situ Rompong, Situ Kuru dan Situ Legoso. Kemudian, RTH di Kecamatan Pondok Aren antara lain Situ Parigi, Hutan Kota Pondok Betung, Parigi Lama, dan di kawasan Pengembang Bintaro.

“Di Serpong itu ada di Hutan Kota I dan Hutan Kota II. Selain itu, lahan di Kodiklat TNI AD di Buaran juga ada situ buatan. RTH juga tersedia di lokasi tersebut,” kata Rahmat.

Dari angka RTH di Tangsel tersebut, Rahmat mengakui jika 10 persen merupakan RTH privat yang merupakan milik pihak swasta. Meski dimiliki swasta, lahan yang dijadikan RTH ini tetap diawasi oleh BLHD sebagai bagian dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Karena peruntukannya untuk RTH, itu bagian dari fasos-fasum,” paparnya.

Masih menurut Rahmat, jenis pohon yang ada dalam RTH ini cukup untuk menyerap polusi yang ada di Kota Tangsel. Pohon-pohon yang berfungsi sebagai penyerap polutan ini dikatakan Rahmat yakni pohon berdaun kecil seperti bambu, trembesi, dan beringin. “Kalau pohon berdaun lebar contohnya seperti jati tidak bisa menyerap polutan dengan baik,” ucap Rahmat.

Advertisement

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang, Romly Revolvere, menuturkan, kebutuhan RTH di setiap kecamatan di Kota Tangsel hendaknya disesuaikan dengan mobilitas masyarakatnya. Artinya RTH dengan mobilitas warga presentase RTH diharapkan bisa menyentuh 60/40 persen. “40 persen presentase itu untuk RTH. Jangan dihitung secara global se-Tangsel, tapi dihitung per wilayah,” kata Romly.

Romly juga berharap agar BLHD Kota Tangsel tetap mengawasi RTH privat yang ada di Tangsel. Jika tidak diawasi, ia khawatir status lahan yang digunakan untuk RTH privat itu sudah berubah menjadi bangunan. Jika hal ini terjadi tentu bisa jadi sebuah pelanggaran yang tidak bisa ditolelir. “Jangan sampai status lahannya malah berubah. Awalnya RTH malah jadi bangunan,” kata Romly. (wk/kt)

Populer