Bagi orang tua/ keluarga yang anaknya diimunisasi di 14 Rumah Sakit dan 8 Klinik/bidan yang telah diumumkan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar orang tua dapat mendatangi posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Di DKI Jakarta posko pengaduan ada di setiap Puskesmas, di Bekasi posko pengaduan vaksin palsu ada di 44 Puskesmas, dan di Tangerang posko pengaduan dibuka di Puskesmas Ciledug. Bisa juga menelpon call centre Halo Kemenkes di 1500567,” kata Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI Aisyah Novanarima dalam keterangannya kepada kabartangsel.com , Senin, (25/7/2016).
Nantinya, petugas Posko akan mendata anak yang dilaporkan. Secara bersamaan, kecamatan juga akan mengirimkan data anak ke Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu melalui Subdin/Dinas Kesehatan setempat. Satgas selanjutnya memverifikasi nama, usia, alamat, riwayat imunisasi, nama orangtua, dan nomor kontak. Sesudah verifikasi, Satgas akan hubungi orangtua/keluarga anak untuk menginformasikan tempat dan waktu anak akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan imunisasi wajib yang harus diulang.
Terkait pemberian imunisasi ulang, orang tua/keluarga lalu membawa anak yang akan mendapatkan imunisasi ulang ke Puskesmas atau Rumah Sakit pada waktu yang telah ditetapkan dengan membawa KIA/buku catatan imunisasi anak dan anak yang diimunisasi ulang harus dalam keadaan sehat (tidak demam).
“Apabila gejala penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan pada muncul dalam 30 hari setelah imunisasi, mohon segera kembali ke tempat dilakukan imunisasi, agar kondisi anak dapat dipantau dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan. Kejadian akan dianalisis apakah ada hubungan dengan vaksin atau tidak,” paparnya.
Langkah selanjutnya, sambung Aisyah Novanarima, setelah Dinas Kesehatan mencatat penyakit/ reaksi yang tidak diinginkan dalam 30 hari setelah anak diimunisasi, petugas Puskesmas/Rumah Sakit mencatat jenis imunisasi yang diberikan dan logistik vaksin yang dipakai. Laporan hasil pelaksanaan imunisasi ulang dilaporkan secara berjenjang dari Puskemas/RS → Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab/Kota → Dinkes Prov dan Kemenkes setiap hari. Imunisasi ulang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes setempat). Selain itu, vaksin untuk imunisasi wajib yang diulang disediakan Pemerintah. (fid)
-
Bisnis3 hari ago
Pelebaran Lajur Ke-3 Tol Cikopo-Palimanan Rampung, PTPP Siap Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
-
Bisnis3 hari ago
Langkah AS Dirikan Cadangan BTC Strategis, Investor Beri Tanggapan Beragam
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
-
Nasional2 hari ago
Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025 di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi dengan AI
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Maesyal Rasyid: Jadikan Safari Ramadhan untuk Mempererat Silaturahmi dan Syiar Islam
-
Bisnis3 hari ago
Sustainability Berkolaborasi dengan Game dan Seni, WateryNation Bawa Karya Anak Bangsa ke Top 15 Generation Hope Goals!