Banten
DPRD Banten Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2022-2042

DPRD Provinsi Banten melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait Ekspose Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2022-2042, Selasa (08/03/22).
Turut hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim, Wakil Ketua H. Barhum H.S, Wakil Ketua Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar beserta perwakilan dari OPD terkait.
Dalam paparannya, H. Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan yang bisa menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten.
“Hadirnya perda ini yaitu sebagai grand desain atau master plan untuk menjadi pijakan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Fahmi Hakim juga menuturkan bahwa perlu di agendakan rapat dengan Kabupten/Kota, dengan mengundang bupati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensinkronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota. Sehingga nantinya Perda RTRW ini menjadi sempurna.
“Setelah agenda ekspose ini perlu di agendakan untuk Kabupaten/Kota, dengan mengundang bulati serta walikota. Hal ini dilakukan untuk mensikronisasi tata ruang Nasional, Provinsi dan Kota, Kita harus mengundang instrumen atau elemen yang menjadi bagian atau pelaku pembangunan di Banten agar Perda RTRW menjadi sempurna dan bermanfaat,” tandasnya.
Ditempat yang sama Sekda Al Muktabar menjelaskan bahwa, urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan.
Dalam raker akan juga Al Muktabar mengingatkan kembali para timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itu Sekda
akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raperda ini dari para perwakilan OPD.
“Urgensi dari Perda ini yaitu berbasis mandatory atau regulasi untuk melakukan akselerasi. Dalam hal ini masyarakat yg paling di utamakan. Selain itu di ingatkan kembali dengan timtenaga ahli untuk makin mewadahi apa yang menjadi rahan DPRD Provinsi Banten. Selain itubsata akan mencatat betul apa yang menjadi arahan atau masukan untuk Raoerda ini dari para perwakilan OPD,” pungkasnya. (red)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall



















