Nasional
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu dari Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Diketahui, sabu tersebut seberat 179 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial F pada Rabu (5/10) lalu di Aceh Timur.
“Pada 5 Oktober 2022, diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Krisno mengatakan, tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.
Krisno menjelaskan, F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sedangkan ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, serta Z dan K sebagai transporter laut.
“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” katanya.
“Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” sambung Krisno.
Tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis4 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden





























