Hukum
Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut

Tim Gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, di Jakarta.
Menurut Pipit, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
“Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
-
Bisnis3 hari ago
Sampoerna Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025: Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi Digital yang Berdampak
-
Sport2 hari ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Nasional2 hari ago
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Deputy Prime Minister and Minister of Defence of Australia, Tingkatkan Kapabilitas Pertahanan
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang
-
Bisnis2 hari ago
Bau Asap yang Ganggu Percaya Diri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
-
Tangerang Selatan2 hari ago
Angkat Kaki saat Audiensi, 2 Pendemo Tak Bisa Jabarkan Tuntutan hingga Tunjuk-tunjuk Wartawan
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Siapkan Layanan Optimal Selama Libur Iduladha
-
Bisnis1 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban