Pamulang
SMAN 3 Tangsel Langgar Perwal No. 61 Tahun 2011, Adakah yag Peduli?

Peraturan Walikota (Perwal) No 61 Tahun 2011 terkait dengan mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari masyarakat, diantaranya menjelaskan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), siswa didik dibebaskan dari semua biaya administrasi dalam bentuk apapun untuk masuk sekolah. Siswa didik tingkat SD juga digratiskan dari iuran sekolah tiap bulannya (SPP). Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa didiknya dibebaskan dari biaya masuk sekolah saja, sementara iuran sekolah per-bulannya masih tetap ada. Untuk SMP maksimalkan pembayaran iuran sekolahnya Rp 100 ribu perbulan, sementara untuk SMA, iuran sekolahnya maksimalnya Rp 200 ribu perbulan.
Kemarin, Jum’at, (20/9/13), Redaksi Kabartangsel.com menerima surat elektronik (email) dari salah satu orang tua murid di SMAN 3 Kota Tangsel, berikut dengan lampiran Bukti Pembayaran Biaya Kegiatan Awal Tahun SMAN 3 Kota Tangsel Tahun Pelajaran 2013-2014.
Orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya tersebut merasa keberatan dengan pungutan yang dibebankan pihak SMAN 3 Tagsel.
Dalam Bukti Pembayaran Biaya Kegiatan Awal Tahun SMAN 3 Tangsel tersebut, jumlah biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid sebesar Rp 6.785.000.
Rincian biaya itu terdiri dari MOP Rp 100.000; tabungan siswa Rp 100.000; pelayanan kesehatan asuransi Rp 25.000; pengadaan id card dan photo Rp 60.000; pelatihan ESQ dan maintenance selama 3 tahun Rp 500.000; upgrade dan maintenance ICT Rp 300.000; pesantren ramadan Rp 50.000; OSIS dan eksul Rp 150.000; iuran bulanan Rp 500.000; dan DSP Rp 5.000.000.
Adakah pemerintah kota Tangerang Selatan, anggota dewan di DPRD Tangsel, ataupun kita warga Tangsel, peduli dengan pungutan yang dilakukan oleh SMAN 3 Tangsel ini?.
Berikut isi email yang diterima redaksi Kabartangsel.com
Terlampir saya kirimkan bukti pungutan SMAN 3 Pamulang Tangsel yg sampai saat ini belum dikembalikan pihak sekolah kepada orang tua murid sesuai Instruksi Ibu Walikota karena melanggar perwal no.61 tahun 2011. Dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan Tangsel tidak ada kontrol sama sekali terhadap sekolah2 yg ada di Tangsel, pihak Dinas Pendidikan sudah mengetahui permasalahan di SMAN 2 Cisauk yg sempat ramai di media akan tetapi melakukan pembiaran sehingga sekolah2 yg ada di Tangsel sampai saat ini masih melakukan pungutan uang sekolah sebesar Rp. 500.000 seperti yg dilakukan SMAN 3 Pamulang dengan alasan anggaran dari Pemkot Tangsel tidak cukup. Mohon Bantuan Redaksi agar bisa diexpouse di Kabar Tangsel agar semua masyarakat Tangsel mengetahui kebobrokan dunia pendidikan di Tangsel yg tidak bisa dibenahi dari tahun ke tahun.
Wss.
(Red/kt)
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport6 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis2 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek2 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional4 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis2 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia























