Nasional
Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.
Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.
Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis5 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Bisnis5 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan
















