Connect with us

Hukum

Polri Kerjasama dengan LPSK Soal Kasus Trading Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. Kerja sama itu dalam rangka mengupayakan adanya restitusi bagi korban.

Hal itu disampaikan Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri siang ini. Helfi menyebut perihal restitusi merupakan kewenangan pengadilan.

Meski begitu, pihaknya tetap didampingi LPSK dalam mengupayakan adanya restitusi bagi korban. Helfi menuturkan hingga kini terdapat 7.000 orang menjadi korban dalam kasus itu.

“Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan,” tutur Helfi dalam jumpa pers, Kamis 23 Januari 2025.

Advertisement

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” lanjutnya

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.

“LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi,” terang Achmadi.

Advertisement

Populer