Hukum
Polri Adapstasi Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE, Fokus Lindungi Masyarakat

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” kata Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).
Ia juga menyebut bahwa perubahan tersebut sejatinya memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Itu merupakan aturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Putusan MK tersebut menandai langkah penting dalam pembenahan UU ITE, khususnya pada pasal-pasal yang selama ini dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika digunakan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.
“Frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Suhartoyo.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, jika tidak merujuk langsung pada individu.
Gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat empat pasal dalam UU ITE karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang.
Meski begitu, MK tetap membuka celah hukum bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata.
“Pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmen terhadap demokrasi, dan memastikan bahwa UU ITE digunakan untuk melindungi, bukan mengekang masyarakat.
Tangerang Selatan4 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle6 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif6 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis4 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan2 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
















