Nasional
Bonceng Anak, Ibu RT Dijambret, Dua Pelakunya Kini Ditahan

Kabartangsel.com, MOJOKERTO – Pelarian dua spesialis kejahatan jalanan berakhir. Mereka diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Keduanya adalah YP, 28, dan MR, 25.
Kini mereka yang berstatus tersangka langsung ditahan sekaligus dilakukan pengembangan untuk mengungkap tempat kejadian perkara lainnya. Kasubbaghumas Polresta Mojokerto Iptu Katmanto menjelaskan, dua tersangka yang kini dalam tahanan polresta berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu (13/1).
Setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk melancarkan aksinya. ’’Satu unit handphone Vivo Y53 hasil kejahatan juga kami sita dari tangan mereka,’’ katanya.
Keduanya dijerat pasal pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Katmanto menjelaskan, penangkapan tersangka tak lepas dari laporan Susanti, 37, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis akhir Desember 2018 lalu.
Sekitar pukul 07.30, korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Nahas, di jalan Dusun/Desa Gedeg korban dikejutkan dengan kehadiran dua pelaku yang muncul dari belakang. ’’Pelaku mengendarai Suzuki FU langsung memepet dan menarik tas korban,’’ tuturnya.
Korban sempat mempertahankan tas miliknya. Aksi saling tarik pun sempat terjadi. Alhasil upaya itu gagal. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur tas warna biru milik korban lengkap dengan isinya. Meliputi, dompet berisi uang Rp 1 juta, HP merek Vivo Y53, KTP, serta ATM BRI.
Bahkan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara korban dan pelaku. Namun, kencangnya laju sepeda motor pelaku, korban tak kuasa menyusul. Seketika itu, pelaku kabur menuju arah jalan Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
’’Beruntung, korban tak sampai jatuh dari atas motor,’’ tuturnya.
Kasus penjambretan itu lantas dilaporkan ke mapolresta. Hasilnya, setelah dua pecan dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. (mj/ori/ris/JPR/JPC)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya




























