Nasional
Bonceng Anak, Ibu RT Dijambret, Dua Pelakunya Kini Ditahan

Kabartangsel.com, MOJOKERTO – Pelarian dua spesialis kejahatan jalanan berakhir. Mereka diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Keduanya adalah YP, 28, dan MR, 25.
Kini mereka yang berstatus tersangka langsung ditahan sekaligus dilakukan pengembangan untuk mengungkap tempat kejadian perkara lainnya. Kasubbaghumas Polresta Mojokerto Iptu Katmanto menjelaskan, dua tersangka yang kini dalam tahanan polresta berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu (13/1).
Setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan untuk melancarkan aksinya. ’’Satu unit handphone Vivo Y53 hasil kejahatan juga kami sita dari tangan mereka,’’ katanya.
Keduanya dijerat pasal pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Katmanto menjelaskan, penangkapan tersangka tak lepas dari laporan Susanti, 37, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis akhir Desember 2018 lalu.
Sekitar pukul 07.30, korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Nahas, di jalan Dusun/Desa Gedeg korban dikejutkan dengan kehadiran dua pelaku yang muncul dari belakang. ’’Pelaku mengendarai Suzuki FU langsung memepet dan menarik tas korban,’’ tuturnya.
Korban sempat mempertahankan tas miliknya. Aksi saling tarik pun sempat terjadi. Alhasil upaya itu gagal. Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur tas warna biru milik korban lengkap dengan isinya. Meliputi, dompet berisi uang Rp 1 juta, HP merek Vivo Y53, KTP, serta ATM BRI.
Bahkan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara korban dan pelaku. Namun, kencangnya laju sepeda motor pelaku, korban tak kuasa menyusul. Seketika itu, pelaku kabur menuju arah jalan Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
’’Beruntung, korban tak sampai jatuh dari atas motor,’’ tuturnya.
Kasus penjambretan itu lantas dilaporkan ke mapolresta. Hasilnya, setelah dua pecan dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan. (mj/ori/ris/JPR/JPC)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia
















